Ruyati Wanita Indonesia Dipancung di Arab Saudi

Tenaga kerja wanita asal Indonesia dilaporkan telah dieksekusi pancung di Arab Saudi pada Sabtu, 18 Juni 2011.
Laman alriyadh.com menulis, Ruyati binti Satubi Saruna dipancung di Mekah lantaran terbukti bersalah membunuh wanita Saudi, Khairiya binti Hamid Mijlid.

"Wanita Indonesia itu telah mengakui kejahatannya," begitu pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Hukuman tersebut sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi.

Belum diketahui motif pembunuhan yang dilakukan Ruyati. Beberapa media resmi Arab hanya melaporkan wanita asal Indonesia bersalah membunuh dengan menyerang korbannya berulang kali pada kepala dan menikam bagian leher menggunakan pisau dapur.

Hukum pancung sejatinya ditentang dunia. Misalnya, Amnesty Internasional telah lama mengutuk penggunaan hukuman pancung di Arab Saudi.

Namun, eksekusi serupa terus berlangsung. Selama 2011 ada 27 orang yang terkena pancung yang mayoritas warga negara asing.

Lika-liku Ruyati Kena Pancung

TEMPO Interaktif, Jakarta - Nasib tragis menimpa Ruyati binti Satubi, 54 tahun. Warga Desa Sukaderma, Kecamatan Sukatani, Bekasi, ini tewas di tangan algojo Kerajaan Arab Saudi. Ia dieksekusi hukum pancung gara-gara terbukti membunuh majikannya. Ruyati yang berstatus janda meninggalkan 3 anak kesayangannya.

Bagaimana Ruyati sampai mengalami nasib naas itu? Inilah kronologinya.

September 2008
Ruyati binti Satubi pergi ke Arab Saudi dengan Sponsor PT Dasa Graha Utama. Ini adalah keberangkatan yang ketiga kalinya. Keluarga sempat melarang, tapi Ruyati berkeras berangkat untuk bekal hari tua.
Selama satu bulan di penampungan keluarga menengok 3 kali.

31 Desember 2009
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarga majikannya suka berlaku kasar kepadanya. Ia mengaku sering ditimpuk sandal. Majikannya jarang memberi makan, saat berbuka puasa pun majikannya tidak pernah memberi makan. Bahkan 7 bulan gajinya tidak dibayar.

10 Januari 2010
Ruyati binti Satubi dituduh membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan pisau dapur.

Mei 2010
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas atau setimpal dengan perbuatannya. Misal, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh. Di pengadilan ia mengakui perbuatannya itu.

Maret 2011
LSM Migrant Care melaporkan sejumlah tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Arab Saudi, termasuk Ruyati.

Mei 2011
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.

Sabtu, 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.

Sabtu, 18 Juni 2011
Migrant Care mengontak keluarga Ruyati, tapi belum tega mengabarkan berita hukum pancung.

Minggu, 19 Mei 2011
Keluarga mendapat kabar resmi dari Kementerian Luar Negeri. Keluarga yang diwakili anak sulungnya, Een Nuraeni, 36 tahun, memberi kuasa kepada Migrant Care untuk memulangkan jenazah Ruyati.

RUDY I MIGRAN CARE I KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TEMPO Interaktif

Mungkin Ini Yang Anda Cari

loading...

Related Posts

Comments